Jika menilik lekuk kasus Jata, tentu akan menciptakan lakon lain dalam perspektif yang berbeda-beda, apakah akan abandom?, semua terpaut dengan mata hukum yang melihat kasus Jata tersebut [Kasbon, Pengambil Alih dan Pengitingan kepada seorang kepala SKPK] di arahkan ke mana.
Yang kita harapkan supremasi hukum bisa berjalan dan ditegakkan di Negeri Seribu Bukit ini. Dan tidak majal sebaliknya tumpul ke atas.
Praktisi Hukum, Maju Rikardo mendadak menguliti perjalanan kasus Jata yang dianggap perbuatan melawan hukum. Tetapi Jata tetap bergeming, tak melakukan perlawanan.
Apakah tekanan Maju Rikardo pada Jata, akan mengubah mata hukum?. Ntahlah, hanya data, fakta dan dalil yang kuat menjerat sang pimpinan jabatan tertinggi struktural di jajaran ASN Pemerintah Gayo Lues itu.
Guliran untuk mencopot Jata dari Jabatan Sekda yang melekat di dirinya menggelinding deras bak bola api yang dimainkan Maju Rikardo.
Rikardo minta Jata dicopot dari jabatannya sebagai PJ Sekda, sebab preseden hukum menggelayut pada jabatan Jata.
“Saya kira sepatutnya PJ Sekda dicopot, jika merujuk pada kondite pribadinya,” kata Maju Rikardo beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Kini kasus Kasbon Rp1,5 miliar sudah terkuak, dugaan kuat dilakukan Jata, saat menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.




