PJ Sekda Galus dan Sialnya Petaka ‘Upeti’ Kasbon DPKD

Ilustrasi google, kursi Jabatan Sekda.

Sebagaimana amanah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme bahwa pejabat itu tidak boleh terindikasi melakukan dugaan KKN, sebab dugaan kita dengan adanya peminjaman sementara ke kas daerah itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang sekaligus diduga untuk menguntungkan diri sendiri.

BACA JUGA...  Apa Kabar DAK Fisik Aceh Tamiang?, ‘Melorot’ ya?

“Saya minta, agar hal ini tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten Gayo Lues, kita minta APH melakukan penyelidikan terkait kasus PJ Sekda Gayo Lues tersebut,” pinta Maju mengakhiri. [*].