Lebih anehnya, kenapa bisa sekelas Jabatan Kabid pada tahun 2009 lalu melakukan Kasbon dengan jumlah yang terbilang Besar.
Cerita berawal di tahun 2009 lalu, Jata masih menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues. Diduga kuat Pernah membobol kas uang negara (uang rakyat) sebesar Rp 1,5 M dengan cara “Kas Bon”.
Sebagaimana di berita sebelumnya bahwa; terkuak setelah ditemukannya dokumen “Kas Bon” pada tahun 2009. Dalam dokumen tersebut, Jata melakukan peminjaman sementara uang kas DPKD. Dengan dua kali transaksi peminjaman dari Ishak yang menjabat Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD Kabupaten Gayo Lues
Apalagi dokumen sesuai dengan “surat berita acara Pembayaran” dengan No.Ku.900/ /BAP/2009 tepatnya pada hari Jumat tanggal 13/02/2009, Jata, S.E menarik uang dari Ishak Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD sebesar Rp1 miliar rupiah, bersifat pinjaman sementara Kepala DPKD Z. Abidin, S.E, a/n Jata, SE.
Dan selanjutnya pada Rabu, tanggal 22/04/2009 surat berita acara pembayaran dengan No.Ku yang sama kembali Jata menarik uang senilai Rp500 juta rupiah. Dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkannya, kepada Bupati.
“Sebagaimana dengan isi dokumen tersebut bahwa hal ini sangat tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh oknum-oknum pejabat sebab hal ini sudah termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan juga terindikasi melakukan KKN,” Terang Maju.




