Lebih lanjut diungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang., ungkapnya.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, yang disampaikan Kasat Reskrim IPTU Dr Junaidi, menegaskan bahwa, pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang atau yang disebut Human Trafficking,” tegas Kasat Reskrim IPTU Dr Junaidi.
Kini proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R)















