Sedangkan penyelidikan dilakukan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover buy oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang. Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jalan S Oentoeng Surapati Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Sesampainya dilokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi, yang juga merupakan petugas yang melakukan undercover buy. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BL 1385 LM, 1 unit HandPhone merek iPhone 6s warna pink, 1 unit HandPhone merek Infinix Hot 10S, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI)., jelas Kasat yang disapa Waled ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















