Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Selasa, 10 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengedar sabu – sabu yang beraksi di wilayah Kota Banda Aceh, Senin malam 9 Desember 2019.

Penangkapan tersangka MD (37) warga Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh tersebut bermula dari informasi warga masyarakat yang sudah mulai resah dengan kegiatan tersangka. Warga masyarakat memberitahukan kepada aparat kepolisian, khususnya Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa tersangka sering melakukan peredaran sabu – sabu kepada warga lainnya yang sering bertemu di desa tersebut.

BACA JUGA...  LBH Ismud Dukung DPD ALAMP AKSI Usut Indikasi Mafia Tanah Mantan Kakanwil BPN Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas di pinggir jalan dusun jurong Tgk. Dianjong Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

“Pada saat digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang menyangkut dengan narkoba berupa sembilan paket sabu dengan berat 0,85 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu ikat plastik warna bening dan satu unit handphone merk Oppo berwarna gold,” kata Boby.

BACA JUGA...  Bahas Kerjasama Dengan Polresta Banda Aceh, DPC GANN Audiensi Bersama Kapolresta

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka MD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Andi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“MD memperoleh sabu pada hari Senin 9 Desember 2019 di pinggir jalan Tgk. Dianjong Simpang Keudah, Desa Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dari Andi (DPO). Sementara itu, Andi menjanjikan kepada tersangka MD, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual dengan harga 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan jerih payah sebesar 20 ribu per paket,” ungkap Boby.

BACA JUGA...  Brimob Aceh Lakukan Patroli Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Sementara itu, MD yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membantu Andi menjual sabu – sabu kepada warga masyarakat, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara. (Tim)

Berita Terkait

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

Bupati Simeulue Muhammad Nasrun didampingi Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin bersama Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin saat memotong tumpeng di Hari Ulang Tahun Simeulue yang ke - 26. Foto/Dok Humas Pemda Simeulue

PERISTIWA

HUT Simeulue Ke – 26 Luput dari Liputan Media

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:28 WIB

Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin. Foto/Dok mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

DPRK Simeulue Desak TAPK

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:17 WIB

Saat penemuan rokok ilegal oleh pihak bea cukai di Simeulue.

HUKOM

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:04 WIB

EKBIS

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:56 WIB