Menurut Rivaldi, penutupan sekolah bukanlah solusi. Kebijakan itu justru akan memperpanjang jarak tempuh anak-anak menuju sekolah, membebani orang tua secara finansial, serta mengancam keberlangsungan hidup para guru. Lebih jauh, tindakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan (UUD 1945 Pasal 31)^4. Dalam kerangka Islam, kebijakan yang merampas hak pendidikan jelas bertentangan dengan prinsip maslahah dan keadilan.
Jalan Keluar yang Berbasis Solusi
Untuk memperbaiki keadaan, sejumlah langkah solutif perlu ditempuh. Pertama, memperkuat peran orang tua dalam mendidik anak, karena rumah adalah madrasah pertama. Kedua, membangun kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Ketiga, penyaluran bantuan biaya pendidikan dan perlengkapan belajar yang merata, sehingga anak dari keluarga miskin tidak terhambat. Keempat, menghidupkan fungsi Baitul Mal gampong dengan program pendidikan, seperti beasiswa, pengadaan alat belajar, dan subsidi bagi guru honorer.
Selain itu, masyarakat perlu melakukan konsolidasi sosial dan motivasi kolektif agar keluar dari mentalitas pasrah terhadap keterbatasan. Solidaritas warga juga penting: gotong royong dalam membantu anak-anak bersekolah adalah bentuk nyata kepedulian yang bernilai ibadah. Pemerintah daerah harus meninggalkan kebijakan instan seperti penutupan sekolah, lalu beralih pada strategi penguatan kualitas pendidikan, misalnya peningkatan kapasitas guru, perbaikan sarana prasarana, serta inovasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















