“Benar, pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam masyarakat,” sebut Kapolsek Medan Baru.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Kapolsek menyebutkan, pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB lalu di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).
“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu saat mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,” jelasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang. “Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. [Ali Akbar].
Halaman : 1 2














