Pelaku Curas DPO Polsek Medan Baru Diringkus
MEDAN (MA) – Pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), Iksan Kurnia 27 tahun, setelah masul dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polisi Sektor (Polsek) Medan Baru kini yang bersangkutan berhasil diciduk saat sedang minum tuak pada pukul 21.00 WIB di jalan antariksa kelurahan Karang Rejo Medan Kota. Kamis, 30 Juni 2022.
Pelaku bernama Iksan Kurnia adalah warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia berprofesi sebagai pengangguran.
Dia diringkus, setelah pihak Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi Iksan, lalu personel Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2, Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3, Ipda Beri Anggara SH MH turun mengejar ke lokasi yang dilapor masyarakat.
Benar, pelaku ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang menikmati suguhan tuak, dengan sigap personil Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap Iksan, yang memegang Senjata Tajam (sajam) berupa sebilah parang.
Begitu penegasan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK membenarkan informasi tersebut, Kamie, 30 Juni 2022 pada mediaaceh.co.id di Medan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








Komentar