SABANG (MA) – Sat Resnarkoba Polres Sabang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.
Dalam pemburuan pelaku kejahatan narkotika kali ini seorang laki-laki berinisial F F (25) diamankan bersama barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/02/2026) merupakan hasil pengembangan pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sabang pada 05 Februari 2026 terhadap tersangka berinisial D R, yang saat itu ditemukan memiliki narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka D R mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari saudara F F.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudara F F dengan Nomor: DPO/S-34/01/II/2026/Satresnarkoba/Polres Sabang/Polda, tertanggal 07 Februari 2026.
Penangkapan terhadap F F berawal pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saat personel Polsubsektor Iboih mengamankan seorang masyarakat yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu pondok di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.



