Dari hasil pengamanan tersebut, diketahui bahwa yang diamankan adalah saudara F F.
Selanjutnya, saudara F F dibawa oleh personel Polsubsektor Iboih ke salah satu Kantor di Gp.Iboih, Kec. Sukamakmue Kota Sabang.
Personel Polsubsektor Iboih kemudian menghubungi Sat Resnarkoba Polres Sabang untuk memberitahukan bahwa telah diamankan seorang pemuda yang merupakan DPO kasus narkotika.
Sekira pukul 05.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, bergerak
menuju Kantor Gampong Iboih.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan saudara F F dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel kecil berwarna abu-abu merek ELFS ACTIVE. Kepada petugas, saudara F F mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka F F beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.





