Paspor Hilang Kena Denda Tiga Kali Lipat

Jumat, 13 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (ADC) – Paspor harus dijaga baik-baik karena apabila hilang maka, akan dikena denda hingga tiga kali lipat dalam pengurusan kembali., demikian disampaikan Plt. Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Iskandar Yus, kepada awak media Jumat 13 September 2019, di Sabang.

BACA JUGA...  Penegakan Syariat Islam Dibahas di Kuala Lumpur yang Dipimpin Oleh MA RI 

Iskandar menjelaskan, kenaikan biaya beban paspor hilang dan rusak menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlaku sejak 3 Mei 2019 lalu.

“Memang benar, denda penggantian paspor hilang naik menjadi Rp. 1 juta. Biaya tersebut di luar biaya pembuatan paspor baru,” jelas Iskandar.

BACA JUGA...  Paspor Hilang Kena Denda Tiga Kali Lipat

Biaya sebesar 1 juta rupiah tersebut kata dia lagi, hanya untuk denda kehilangan paspor sedangkan untuk pembuatan paspor baru dikenakan biaya Rp. 350.000 sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik paspor pengganti sebesar Rp. 1.350.000.

“Sementara itu, biaya denda penggantian untuk paspor rusak mencapai Rp.500.000. Jika ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru Rp.350.000, maka total biaya penggantian paspor rusak menjadi Rp.850.000,” terangnya.

BACA JUGA...  Semakin Memudahkan Masyarakat, Paspor Bisa Dikirim Langsung dari Kantor Imigrasi Takengon 

Ia menambahkan, paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara. Masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna. Karena itu, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.(Jalal).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB