Paspor Hilang Kena Denda Tiga Kali Lipat

Jumat, 13 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (ADC) – Paspor harus dijaga baik-baik karena apabila hilang maka, akan dikena denda hingga tiga kali lipat dalam pengurusan kembali., demikian disampaikan Plt. Kasi Teknologi Informasi dan  Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Iskandar Yus, kepada awak media Jumat 13 September 2019, di Sabang.

Iskandar menjelaskan, kenaikan biaya beban paspor hilang dan rusak menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlaku sejak 3 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA...  Pj Bupati Mahyuzar dan Kadisdikbud Jamaluddin Disambut Hangat Oleh Para Guru Penggerak Aceh Utara 

“Memang benar, denda penggantian paspor hilang naik menjadi Rp. 1 juta. Biaya tersebut di luar biaya pembuatan paspor baru,” jelas Iskandar.

Biaya sebesar 1 juta rupiah tersebut kata dia lagi, hanya untuk denda kehilangan paspor sedangkan untuk pembuatan paspor baru dikenakan biaya Rp. 350.000 sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik paspor pengganti sebesar Rp. 1.350.000.

BACA JUGA...  Anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha: Jangan Korbankan 

“Sementara itu, biaya denda penggantian untuk paspor rusak mencapai Rp.500.000. Jika ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru Rp.350.000, maka total biaya penggantian paspor rusak menjadi Rp.850.000,” terangnya.

Ia menambahkan, paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara. Masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna. Karena itu, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.(Jalal).

BACA JUGA...  205 Pohon Ganja Ditemukan Di Hutan Manggrove

Berita Terkait

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Ayah Wa Mediasi Konflik PTPN dan Masyarakat Cot Girek
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB