TAPAKTUAN (MA) – Setelah melakukan pengembangan dari penemuan ladang ganja di perbukitan kawasan hutan Dusun Tanah Munggu, Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, (31/5), akhirnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria inisial SD (40) petani warga Kluet Timur Aceh Selatan yang diduga sebagai pemilik ladang Ganja.
Terduga pemilik kebun seluas lebih kurang satu hektar itu, diamankan, saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Medan, Sabtu, (1/6).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhapus pelaku
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari penemuan ladang ganja seluas 1 hektar sebelumnya, Tim kami pada hari, Sabtu, (1/6), mendapatkan informasi bahwa pemilik ladang ganja tersebut adalah SD, yang hendak melarikan diri ke Medan Sumatra Utara dengan naik mobil penumpang.
Selanjutnya dengan gerak cepat, sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan SD di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Gampong Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Iptu Narsyah di Tapaktuan, Minggu (2/6).




