Sabang, (MA) – Sat Reskrim Polres Sabang kembali berhasil menangkap Pelaku Pencurian Sepmor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Pelakunya tak lain ya itu residivis yang sebelumnya melakukan kejahatan yang sama di Kota Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap, salah seorang pelaku pencurian sepeda motor di kota Sabang.
Dimana kata kata AKP Bukhari, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB pemilik Safrizal datang ke Mapolres Sabang, untuk melaporkan tentang telah terjadinya perkara pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.
Yang mana pada pukul 06.15 WIB bertempat di Jurong Perdagangan Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, telah terjadi kejahatan pencurian sepeda motor milik Safrizal.
Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim langsung membentuk tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkasa (TKP), guna mengungkap terhadap pelaku pencurian dimaksud., kata AKP Bukhari, SH didampingi Kasat Intelkam IPDA Denny Dharmawan, SH dan Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra, Kamis (08/02/2024)
Bukhari menjelaskan, pelakunya adalah APRI (38) pekerjaan wiraswasta, warga Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Pelakunya sendiri merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.




