HUKOM  

Satu Lagi Tersangka Pengadaan Proyek Fiktif Ditangkap Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (MA)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh kembali menangkap satu tersangka lagi dalam kasus Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif.

Tersangka AS di tangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu 25 September 2019 di Sumatera Utara. 

AS merupakan warga jalan Bahagia No.15 Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Tersangka melakukan aksinya di Bank BNI cabang Banda Aceh dengan korban Yodida Yerli, warga Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Waduk Surien

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap HP, dia menyebutkan nama tersangka lainnya yakni AS.

“Disaat HP dilakukan pemeriksaan, dirinya menyebutkan nama tersangka AS dalam masalah Pengadaan Mesin Generator Proyek di PT. PLN (Persero) Banda Aceh” kata Taufiq kepada media ini, Kamis 3 Oktober 2019.

BACA JUGA...  Polres Asel Hentikan Ilegal Mining, Amankan Tersangka 

Sebelumnya, kami menangkap HP terkait laporan dari korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 10.081.375,-,” ujar Kasat Reskrim.

AS diamankan oleh Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan, penangkapan tersangka ini, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hadimas, S.TrK beserta personel lainnya.

BACA JUGA...  Geger Korupsi SPPD, Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat

Saat ini AS dan HP mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua  tersangka ini, disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKP M. Taufiq, SIK. (Tim)