TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) terpaksa menghentikan aktivitas ilegal mining di Samadua Asel. Sabtu, (31/5/2025).
Bersamaan penyegelan lokasi pengolahan dan penyitaan BB, Polres Asel juga mengamankan seorang pria berinisial RM (45) yang diduga kuat sebagai pelaku eksploitasi tambang tanpa izin itu.
Penangkapan dilakukan petugas dengan menyaru sebagai penampung mineral, setelah menerima laporan masyarakat atas aktifitas tambang di wilayah Gampong Gadang Kecamatan Samadua.
Hasil penyelidikan di TKP, petugas menemukan proses pengolahan material batu tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman.
Penambangan, menggunakan bahan kimia dan penyetruman dengan alat travo. Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.




