HUKOM  

Polres Asel Hentikan Ilegal Mining, Amankan Tersangka 

Seorang tersangka pelaku pengolahan bahan galian batu tembaga asal Jawa Barat yang diamankan di Polres Asel.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) terpaksa menghentikan aktivitas ilegal mining di Samadua Asel. Sabtu, (31/5/2025).

Bersamaan penyegelan lokasi pengolahan dan penyitaan BB, Polres Asel juga mengamankan seorang pria berinisial RM (45) yang diduga kuat sebagai pelaku eksploitasi tambang tanpa izin itu.

BACA JUGA...  Cabjari Aceh Selatan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa MTsS

Penangkapan dilakukan petugas dengan  menyaru sebagai penampung mineral, setelah menerima laporan masyarakat atas aktifitas tambang  di wilayah Gampong Gadang Kecamatan Samadua.

Hasil penyelidikan di TKP,  petugas menemukan proses pengolahan material batu  tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman.

Penambangan, menggunakan bahan kimia dan penyetruman dengan  alat travo. Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

BACA JUGA...  Satbinmas Polres Asel Laksanakan Kegiatan "Pep-Pep" 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah  melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian,  mengatakan,  bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.