Lampung, (MA) — Penyebutan nama Kapolda Lampung yang terlibat dalam proses kriminalisasi ketua umum Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson lalengke pada kasus perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur dibantah oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution secara tertulis kepada media radar24.id, Senin 30/05/2022.
Kapolres mengatakan, bahwa apa yang diberitakan adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan tidak terkonfirmasi. Polri (Polres Lampung Timur. Red) mulai dari Kapolres hingga Penyidik bekerja secara profesional.
Kapolres menegaskan, bahwa Kasus proses hukum dalam kasus Wilson Lalengke sangat terbuka, tidak ada intervensi dan penyidik melakukan pekerjaan secara profesional mulai dari menerima Laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka hingga melimpahkan berkas perkara ke JPU.
Semua telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana berdasarkan alat bukti yg sah sehingga tidak terbantahkan. Saat ini perkara sedang berproses di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres menjelaskan, bahwa pemberitaan yang bersumber dari pernyataan tertulis Wilson Lalengke pada hari sabtu tanggal 28 mei 2022 adalah tidak benar.





