JANTHO | MA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan berlangsung selama sembilan jam di Kantor Inspektorat yang terletak di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, pada Senin, (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir beberapa ruangan dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Bukti-bukti tersebut kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara serius dan tidak akan berhenti pada penggeledahan semata. Ia menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
“Kami tidak main-main. Ini menyangkut uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya tegas.





