Yang menjadi sorotan tajam dalam kasus ini adalah posisi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Dugaan keterlibatan pihak di dalamnya justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama ini lemah atau bahkan ditutupi secara sistematis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Firman Ramadhan, S.H., dalam keterangan persnya menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran SPPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun 2020–2025. Dokumen dan barang bukti yang kami amankan saat ini sedang dianalisis oleh tim penyidik,” jelas Firman.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Aceh Besar bekerja secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kejaksaan terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Langkah Kejari Aceh Besar ini menuai perhatian luas dari publik karena menyentuh langsung sektor pengawasan internal pemerintahan. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.




