HUKOM  

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Telur Ayam ke Kejari Aceh Besar

Banda Aceh (MA)- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) pada dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2016 – 2018.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,SH melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP. M. Taufiq,SIK mengatakan, Rp.13,3 Milyar hasil produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 – 2018 terindikasi telah dikorupsi oleh kedua pejabat di instansi tersebut.

“Uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR digunakan langsung oleh tersangka yang berinisial R.H dan M.N, dimana mereka telah memiliki modus dari setiap penjualan hasil produksi pada UPTD BTNR berupa telur tidak dicatat pada buku kas umum (BKU),” ungkap Kasat Reskrim, Kamis 2 Januari 2020.

BACA JUGA...  Polsek Seruway Reka Ulang Dugaan Kasus Pencurian Minyak Pertamina

Taufiq mengatakan, RH dan MN telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan lainya tanpa disetorkan terlebih dahulu kedalam kas daerah.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.607.193.481,00 (dua milyar enam ratus tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah),” tuturnya.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menambahkan, kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Aceh, nomor : SR-2431/PW01/5/2019, tanggal 14 Oktober 2019.

Dijelaskannya, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang, menyita barang bukti dokumen dan surat, menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebanyak tiga juta rupaiah. Selain itu pihaknya juga telah menyita uang tunai hasil penjualan telor UPTD BTNR tahun 2018 sebesar Rp. 114.143.000,- (seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).

BACA JUGA...  Tersangka HS Beberkan Aliran Dana Karantina Hafiz Sebesar Rp270 juta

“Setelah di periksa, kedua tersangka lalu kami tahan dan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Aceh Besar pada tangal 20 November 2019,” jelasnya.

Sementara itu, kepada tersangka RH diterapkan pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 dan terhadap tersangka MN yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 tahun 2001 Subs Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA...  Usai Bakar Sepeda Motor Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sabang

“Sejak proses penyelidikan penyidik unit 2 Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara mengawal pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh untuk melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan (Setiap pencairan dari hasil penjualan telur langsung disetorkan ke kas daerah),” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...