BNN Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Rabu, 24 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama tim gabungan, berhasil mengungkap keberadaan empat titik ladang ganja seluas dua hektar yang berada diantara Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Lokasi penemuan ladang ganja ini, berada di ketinggian 388 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL). Dari empat lokasi ladang ganja ini, petugas gabungan berhasil menemukan dan memusnahkan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 15 Ton.

BACA JUGA...  Polda Aceh Kembali Terima Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Victor J. Lasut, dalam siaran persnya kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 24 Juli 2019.

Jumlah personil gabungan yang dilibatkan dalam operasi ini, sebanyak 102 personil, yang terdiri dari BNN Pusat, 28 Personil. Provam Mabes Polri, 2 Personil. BNNK Aceh Selatan, 7 Personil. Kodim 0107, 15 Personil, Brimob Den B Aceh Selatan, 20 Personil. Polres Aceh Selatan, 30 Personil.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Kembali Menangkap Tahanan Yang Kabur Dari Sel Polresta Banda Aceh

Ia juga menjelaskan kronologi penemuan empat titik ladang ganja seluas dua hektar itu berawal, pada tanggal  18 Juli 2019, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional RI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan dan Polsek Bakongan Timur, melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja disekitar Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat.

BACA JUGA...  GoAceh Gelar Seminar Pengenalan Ekspor Produk UKM-IKM

“Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan empat titik ladang ganja seluas dua hektar. Selanjutnya, pada hari ini, tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja,” ungkap Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

“Pasal yang diterapkan : Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Victor J. Lasut. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB