BNN Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Aceh Selatan (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama tim gabungan, berhasil mengungkap keberadaan empat titik ladang ganja seluas dua hektar yang berada diantara Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Lokasi penemuan ladang ganja ini, berada di ketinggian 388 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL). Dari empat lokasi ladang ganja ini, petugas gabungan berhasil menemukan dan memusnahkan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 15 Ton.

BACA JUGA...  Takengon Diguyur Hujan Lebat, Petani Bersyukur 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Victor J. Lasut, dalam siaran persnya kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 24 Juli 2019.

Jumlah personil gabungan yang dilibatkan dalam operasi ini, sebanyak 102 personil, yang terdiri dari BNN Pusat, 28 Personil. Provam Mabes Polri, 2 Personil. BNNK Aceh Selatan, 7 Personil. Kodim 0107, 15 Personil, Brimob Den B Aceh Selatan, 20 Personil. Polres Aceh Selatan, 30 Personil.

BACA JUGA...  Hadapi Punggahan, Kapolda Aceh Bagikan Daging 

Ia juga menjelaskan kronologi penemuan empat titik ladang ganja seluas dua hektar itu berawal, pada tanggal  18 Juli 2019, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional RI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan dan Polsek Bakongan Timur, melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja disekitar Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat.

BACA JUGA...  Dua Pesan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk MPD atas Tupoksinya

“Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan empat titik ladang ganja seluas dua hektar. Selanjutnya, pada hari ini, tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja,” ungkap Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

“Pasal yang diterapkan : Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Victor J. Lasut. (Ahmad Fadil)