Dua Pesan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk MPD atas Tupoksinya

Kakanwil Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH. (Foto/Dok : Istimewa/mediaaceh.co.id).

“Jangan segan berkonsultasi, main-main ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh jika memang dirasa ada kendala yang dihadapi. Komunikasi dan koordinasi harus dibangun dengan berbagai pihak terkait,” harapnya.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ada dua pesan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH yakni Adaptif dan Koordinasi kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

BACA JUGA...  Disdik Aceh Gelar Lomba Kreativitas Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan

Begitu penegasan Meurah Budiman, seperti dilansir mediaaceh.co.id saat melantik dan mengambil sumpah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

“Pertama harus adaptif, kemudian harus koordinasi,” sebut Meurah, Senin, 14 Oktober 2024 di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.

Bagi Meurah, setiap anggota MPD yang dilantik harus adaptif terhadap kondisi dan regulasi yang mengatur tugas pokok MPD. Maka, ia pun meminta untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi.

BACA JUGA...  Lirikan DJBC Aceh untuk Cuan Rokok Ilegal, PAKAR: Seret Aktor Utamanya

“Setelah dilantik sebagai anggota MPD, sudah wajib bagi bapak untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan pelajari semua hal yang berkaitan dengan tugas kita,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Meurah juga mengingatakan anggota MPD yang dilantik untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi. Jika menemukan kendala di daerah, Ia meminta untuk langsung berkonsultasi dengan MPW (Majelis Pengawas Wilayah) atau Majelis Pengawas Pusat (MPP).