Kata Meurah, Soal Kemanusiaan iya, Penanganan Rohingya Harus Memperhatikan Kepentingan Nasional

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Menegaskan bahwa; soal kemanusiaan iya, namun penanganan Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Meurah Budiman menilai penanganan pengungsi Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. “Soal kemanusiaan iya, namun penanganan Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Meurah.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Menegaskan bahwa; soal kemanusiaan iya, namun penanganan Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Begitu penegasan Meurah Budiman seperti di lansir mediaaceh.co.id. Jumat, 4 April 2024 di Banda Aceh. Ketika menerima kunjungan Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia Ann Mayman.

Dipertemuan tersebut Meurah dan Ann khusus membahas tentang penanganan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di beberapa titik lokasi penampungan di Aceh.

BACA JUGA...  Polres Simeulue Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

Meurah Budiman menilai penanganan pengungsi Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. “Soal kemanusiaan iya, namun penanganan Rohingya harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Meurah.

Ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya.

“Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara,” sambungnya.

Masih Meurah, dikatakan bahwa; dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh terus bertambah.

Sehingga kepada Ann Mayman secara blak-blakan Meurah menyampaikan masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

BACA JUGA...  Kapolres Bireuen Serahkan Lembu Qurban Kepada Abu Tumin

Terkait penampungan pengungsi, Meurah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 secara eksplisit mengharuskan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

“Untuk itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, libatkan semua stakeholders terkait,” kata Meurah.

Sebelumnya, pada pertemuan itu Ann Mayman mengatakan bahwa UNHCR ingin meminta masukan atau pandangan Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh.

“Kami ingin mendengar masukan dari Kemenkumham Aceh tentang bagaimana cara terbaik menangani pengungsi Rohingya di Aceh,” kata Ann Mayman.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Berikan Pengamanan kepada Etnis Rohingya

Sebab, UNHCR juga berencana untuk mengonsolidasikan pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan yang tidak layak ke tempat yang lebih layak serta ramah terhadap anak dan perempuan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengungsi Rohingya mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” ujarnya. [Syawaluddin].