Polresta Banda Aceh Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Waduk Surien

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menggelar reka ulang, adegan rekonstruksi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu 11 Agustus 2019 malam, di Desa Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Dalam reka ulang tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan sesuai yang terjadi di TKP saat itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan oleh satu dari empat tersangka yang dihadirkan di lokasi rekonstruksi. Rekonstruksi ini, bagian dari syarat kelengkapan berkas untuk diajukan ke pengadilan.

“Saat ini para tersangka sendiri kami tahan, tetapi dipisahkan dari para tahanan dewasa yang berada di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap M Taufiq kepada Media ini, Selasa 20 Agustus 2019.

BACA JUGA...  Ketua KPA: Masyarakat Tidak Mengibarkan Bendera Bulan Bintang Menjelang Milad GAM

Selain pihak kepolisian, reka ulang ini juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta pengacara para tersangka. Lalu rekonstruksi itu juga turut di saksikan oleh puluhan masyarakat yang menyesaki lokasi di luar garis police line.

Dalam 12 adegan yang diperagakan oleh para tersangka, pada adegan ke lima, tersangka RA (peran yang digantikan oleh petugas Kepolisian) dengan sengaja menginjak dan menaiki pundak serta kepala korban AA yang diperagakan oleh peran pengganti, sehingga seluruh tubuh korban AA, masuk kedalam air selama 5 sampai 10 menit atau korban AA tidak bergerak lagi.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Mantap Brata Rencong 2018

Pada adegan ke sembilan, tersangka M dan tersangka SS kembali menuju waduk, dan pada saat itu, tersangka M menghidupkan senter dengan Handphone sehingga terlihat korban AA yang di dalam air serta mengatakan kepada tersangka SS bahwa sudah mati dia.

Para tersangka, mengira korban yang telah meninggal yaitu Bobi, terungkap pada adegan ke 10, tersangka M mengatakan kepada tersangka SS bahwa “Bobi sudah mati di injak – injak si wak (tersangka RA)”.

Setelah mengetahui korban tidak bergerak lagi, tersangka M mengatakan “cabut, cabut, cabut” sambil berjalan kearah sepeda motor yang sudah ditunggu oleh tersangka K dan SS, para tersangka meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA...  IMAM: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Serius Menangani Narkoba

Setelah memperagakan adegan ulang tersebut, para tersangka selanjutnya kembali dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polresta Banda Aceh dengan pengawalan ketat oleh Personel Satuan Sabhara dan Propam Polresta Banda Aceh. (Ahmad Fadil/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...