Saat mau ditangkap pelaku menghindar dan petugas sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku sekitar 10 menit, dikarenakan posisi jalan yang sempit dan banyak masyarakat di kawasan wisatawa itu akhirnya Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra memerintahkan dua anggota team turun dari mobil untuk menggunakan sepeda motor, agar bisa lebih cepat mengejar pelaku.
Setelah terjadi kejar-kejaran pelarian pelakupun terhenti dikarenakan langsung di pepet olah dua anggota team yang menggunakan sepeda motor, dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Sabang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama yaitu sebelumnya pernah melakukan pencurian Sepmor dan divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun., terang AKP Bukhari, SH.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Sabang untuk berhati-hati dalam memarkir dan mengamankan sepmor miliknya, agar pada malam hari selalu memasukkan sepmor kedalam rumah atau ketempat yang aman karena, kejahatan akan terjadi apabila ada kesempatan., ungkapnya. (Jalaluddin Zky).















