Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda beat warnah Biru Putih dengan nopol BL 3736 MF, satu buah handphone android realme warna biru tua, satu buah handphone nokia warna putih., jelas AKP Bukhari, SH.
Lebih lanjut diterangkan, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dan piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Rahmat Syaputra melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian atas nama APRI
Berdasarkan informasi pelaku APRI sedang berada di rumahnya dan setelah tiba dirumah tersangka yang beralamat di Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, namun pelaku saat itu tidak ada dirumahnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Petugas KP3 Pelabuhan Ulele Banda Aceh, untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri ke Banda Aceh. Sekira pukul 11.00 WIB petugas KP3 Ulele Banda Aceh melaporkan bahwa tidak ada ditemukan pelaku maupun barang bukti sepmor dari Kapal Ferry yang merapat di Pelabuhan Uleele.
Kemudian team Opsnal melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi guna mengetahui keberadaan pelaku. Sekira pukul 16.30 WIB team Opsnal berpapasan dengan pelaku yang sedang mengenderai Sepmor yang diduga hasil pencurian di jalan Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















