Membongkar “Kuda Besi” di Tanah Aceh; Ketika Pertamina Dituding Jadi Kartel Legal

Membongkar “Kuda Besi” di Tanah Aceh; Ketika Pertamina Dituding Jadi Kartel Legal. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Digital Art].

“Kalau rakyat menduduki tanah tanpa izin, mereka dituduh melanggar hukum. Tapi kalau BUMN melakukannya, itu disebut investasi strategis. Di mana keadilan itu?”

[Muhammad Thoriq Achyar, Juru Bicara KAPPRA]

DI BAWAH langit panas Aceh Tamiang, di antara hamparan sumur tua dan ladang-ladang yang pernah hijau, suara rakyat kembali menggema. Kali ini, bukan soal harga minyak atau subsidi BBM, tetapi tentang hak atas tanah dan keadilan sosial yang perlahan terkikis oleh aroma korporasi negara.

BACA JUGA...  Diduga Pengangkatan Kaban Keuangan Gayo Lues Prematur, LIRA; Copot Segera

Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melangkah ke panggung publik dengan tudingan keras, ada mafia di tubuh Pertamina.

“Tanah mangkir dan CSR tersesat,” kata Muhammad Thoriq Achyar, juru bicara KAPPRA, dalam pernyataan terbuka di Banda Aceh. “Pertamina sudah berubah menjadi kartel legal di tanah Aceh,” tambahnya tajam.

Tanah yang Tak Pernah Dilegalkan.

BACA JUGA...  Kepolisian Republik Indonesia Bangga WASI Pecahkan Tiga Rekor Selam Dunia

Isu yang diangkat KAPPRA berakar dari Rantau Field, Aceh Tamiang; kawasan eksplorasi minyak yang telah beroperasi puluhan tahun. Namun, di balik deru mesin dan kilang, tersimpan paradoks hukum; tanah tempat beroperasinya Pertamina disebut tak memiliki kejelasan status hukum.

Menurut KAPPRA, hingga kini lahan tersebut belum disertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kepemilikan sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

BACA JUGA...  Iqbal Gerindra Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Mafia Tambang dan Perampasan Tanah Adat di Aceh

“Kalau rakyat menempati tanah tanpa izin, mereka dituduh melanggar hukum. Tapi kalau BUMN yang melakukannya, justru disebut investasi strategis. Di mana keadilan itu?” ujar Thoriq.

Kritik itu tidak hanya menggugat legalitas, tapi juga etika. Bagi KAPPRA, penguasaan lahan tanpa dasar hukum oleh korporasi negara adalah bentuk kolonialisme ekonomi gaya baru.