“Kalau rakyat menduduki tanah tanpa izin, mereka dituduh melanggar hukum. Tapi kalau BUMN melakukannya, itu disebut investasi strategis. Di mana keadilan itu?”
[Muhammad Thoriq Achyar, Juru Bicara KAPPRA]
DI BAWAH langit panas Aceh Tamiang, di antara hamparan sumur tua dan ladang-ladang yang pernah hijau, suara rakyat kembali menggema. Kali ini, bukan soal harga minyak atau subsidi BBM, tetapi tentang hak atas tanah dan keadilan sosial yang perlahan terkikis oleh aroma korporasi negara.
Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melangkah ke panggung publik dengan tudingan keras, ada mafia di tubuh Pertamina.
“Tanah mangkir dan CSR tersesat,” kata Muhammad Thoriq Achyar, juru bicara KAPPRA, dalam pernyataan terbuka di Banda Aceh. “Pertamina sudah berubah menjadi kartel legal di tanah Aceh,” tambahnya tajam.
Tanah yang Tak Pernah Dilegalkan.
Isu yang diangkat KAPPRA berakar dari Rantau Field, Aceh Tamiang; kawasan eksplorasi minyak yang telah beroperasi puluhan tahun. Namun, di balik deru mesin dan kilang, tersimpan paradoks hukum; tanah tempat beroperasinya Pertamina disebut tak memiliki kejelasan status hukum.
Menurut KAPPRA, hingga kini lahan tersebut belum disertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kepemilikan sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Kalau rakyat menempati tanah tanpa izin, mereka dituduh melanggar hukum. Tapi kalau BUMN yang melakukannya, justru disebut investasi strategis. Di mana keadilan itu?” ujar Thoriq.
Kritik itu tidak hanya menggugat legalitas, tapi juga etika. Bagi KAPPRA, penguasaan lahan tanpa dasar hukum oleh korporasi negara adalah bentuk kolonialisme ekonomi gaya baru.




