4). Dalam perencanaan dan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta pelibatan masyarakat, SKK Migas telah menetapkan pedoman melalui PTK 017 Revisi-02/2025 yang mengatur mengenai kegiatan pelibatan dan pengembangan masyarakat oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Berdasarkan pedoman tersebut, pelaksanaan PPM tidak lagi berfokus pada bantuan sosial bersifat jangka pendek, melainkan diarahkan pada program-program berkelanjutan yang mencakup lima pilar utama, yaitu: pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, lingkungan, serta kesiapsiagaan dan tanggap kebencanaan.
5). Pilar-pilar PPM tersebut telah diimplementasikan oleh Pertamina EP Rantau melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Program-program tersebut juga telah mendapat pengakuan melalui berbagai penghargaan di tingkat nasional maupun internasional.
6). Setiap program PPM yang diimplementasikan oleh Pertamina EP Rantau dilaporkan dan dimonitor secara berkala oleh SKK Migas. Selain itu, laporan pelaksanaan program juga disampaikan kepada Bappeda Provinsi Aceh setiap triwulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koordinasi.




