Landasan Regulasi yang Ditegaskan KAPPRA.
1. MoU Helsinki 2005, Pasal 1.3.2 – Hak Aceh atas sumber daya alam.
2. UU No. 11 Tahun 2006 – Pemerintahan Aceh (UUPA).
3. UU No. 5 Tahun 1960 – Pokok-Pokok Agraria.
4. PP No. 40 Tahun 1996 – HGU, HGB, dan Hak Pakai.
5. UU No. 40 Tahun 2007, Pasal 74 – Tanggung Jawab Sosial Perseroan.
6. PP No. 47 Tahun 2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ini dia Klarifikasi dan Jawaban Pertamina.
Tomy Wahyu Alimsyah. Field Manager Pertamina EP Rantau menjawab dan mengklarifikasi pernyataan KAPPRA bahwa;
1). Pertamina EP Rantau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, antara lain DPRK Aceh Tamiang, perangkat desa, dan masyarakat, dalam rangka memberikan keterbukaan informasi terkait status pemecahan sertifikat tanah warga yang sebagian lahannya telah dibebaskan untuk kebutuhan kegiatan pengeboran di Field Rantau.
2). Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 29 September 2025 disepakati bahwa anggota DPRK Aceh Tamiang, aparatur desa, dan warga dapat mengakses informasi mengenai proses pemecahan sertifikat tanah melalui notaris yang ditunjuk oleh perusahaan.
3). Saat ini, status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah kerja Pertamina EP Rantau sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.




