Sebuah ironi yang menampar wajah keadilan di Aceh [tanah yang pernah berjuang untuk kedaulatan penuh atas sumber daya alamnya].
CSR yang Tersesat di Jalan Seremonial.
Selain soal lahan, KAPPRA juga menuding penyimpangan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Pertamina EP Rantau Field.
Dana yang seharusnya menjadi “balas budi sosial” bagi masyarakat sekitar justru, menurut mereka, tersesat dalam labirin proyek pencitraan.
“Banyak program CSR yang hanya berhenti pada pelatihan fiktif dan acara seremonial. Tidak ada yang benar-benar menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Thoriq.
Ia menyebutkan, warga di sekitar area operasi masih hidup di bawah garis kemiskinan, sementara laporan keberlanjutan Pertamina menampilkan citra seolah semua berjalan ideal.
Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan jelas menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban hukum dan moral setiap perseroan.
“Jika diselewengkan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk korupsi terselubung,” tegasnya.
Mualem di Persimpangan Jalan.
Kritik KAPPRA tidak berhenti di ruang publik. Mereka mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) untuk turun tangan langsung.
“Gubernur Aceh tidak boleh netral dalam kejahatan publik,” ujar Thoriq. “Ini saatnya Mualem membuktikan bahwa kedaulatan Aceh bukan slogan, tapi tindakan nyata menegakkan keadilan energi.
Desakan itu punya dasar hukum kuat. MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 menegaskan hak Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.




