Lirikan DJBC Aceh untuk Cuan Rokok Ilegal, PAKAR: Seret Aktor Utamanya

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir mendesak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama [Intelektual] di balik kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada, Senin, 4 September 2023 lalu.

“Pihaknya meyakini dua pelaku yang diamankan yakni RF dan AS tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang memerintahkan RF dan AS melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh,” ujar Khaidir.

Khaidir juga meminta Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerjunkan tim ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengawal kasus ini yang diduga melibatkan oknum bea cukai yang bekerja di luar Aceh.

BACA JUGA...  DPD Forkab Aceh Barat Daya Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus PT Bumides

“Kasus ini telah menjadi atensi publik. Oleh sebab itu, harus dibuka terang benderang ke publik dan jangan sampai ditutup-tutupi. Ada atau tidaknya oknum bea cukai yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal ini harus disampaikan ke publik,” ujar Khaidir.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menghentikan proses penelitian kasus penangkapan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu dengan barang bukti sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp191,7 juta dengan menerapkan prinsip ultimun remidium.

BACA JUGA...  Ketua FKUB Banda Aceh: Tingkatkan Toleransi Dalam Beragama

Kepala Seksi Penindakan I Kantor Wilayah DJBC Aceh, Eko Novrizal yang dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu di kantor DJBC Provinsi Aceh mengatakan penindakan kasus penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang dengan barang bukti 27 karton rokok ilegal dan dua orang pelaku yakni RF dan AS diselesaikan telah menerapkan prinsip ultimum remidium.