Lirikan DJBC Aceh untuk Cuan Rokok Ilegal, PAKAR: Seret Aktor Utamanya

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir mendesak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama [Intelektual] di balik kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada, Senin, 4 September 2023 lalu.

Muhammad Khaidir menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti sebanyak 27 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan penyetoran uang denda tiga kali lipat ke kas negara sebanyak Rp 575 juta lebih tapi pihak Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri dari mana pelaku RF mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta tersebut untuk membayar denda tiga kali lipat.

BACA JUGA...  Kapolres Lhokseumawe Pimpin Pengamanan Ibadah Gereja Methodist

“Pihaknya mendapat informasi bahwa mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut berplat BM atau plat mobil untuk daerah Pekan Baru Provinsi Riau dan dua orang pelaku yang diamankan saat penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang yakni RF dan AS berprofesi sebagai sopir dan pengangguran. Pertanyaan bagaimana RF yang berprofesi sebagai pengangguran atau mantan sopir taksi mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta hanya dalam beberapa hari saja. Ini agak mustahil seorang pengangguran dengan mudah mendapatkan uang sebanyak setengah milyar lebih untuk membayar ganti rugi sebanyak tiga kali lipat,” ujar Khaidir.

BACA JUGA...  Hadapi Pemilu Serentak Partai Demokrat Kota Sabang Disosialisasi KIP Setempat

Khaidir meminta pihak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menelusuri dari mana RF memperoleh uang sebanyak Rp 575 juta dan mengungkap sindikat jaringan RF dan asal sumber uang untuk membayar denda tersebut.