Dengan prinsip ini, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Dari hasil penelitian terhadap dua orang yang diamankan yakni RF dan AS diketahui barang yang dibawa itu adalah rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan itu melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Setelah dilakukan penelitian, dua orang itu bersalah dan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 bahwa penyelesaian pelanggaran cukai itu bisa diselesaikan dengan membayar denda cukai sebanyak tiga kali lipat. Pelaku mengajukan permohonan penghentian penyelidikan dan bersedia membayar denda sebanyak tiga kali lipat dari nilai Rp 191,7 Juta yaitu sebesar Rp 575.100.000 dan sudah disetor ke kas negara ,” ungkap Eko Novrizal yang didampingi staf humas BC Kanwil Aceh, Femi dan Ulil.
Eko menjelaskan, setelah dilakukan penyetoran terhadap dua pelaku di lepas dan mobil di bawa kembali ke Pekan Baru. Sedangkan untuk barang rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan saat ini rokok ilegal itu belum dimusnahkan.




