MEDIA ACEH
HUKOM  

JPU Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Dishub 2019

Ilustrasi

Sabang, (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang yang dilakukan mantan Kadishub Iskandar,.SE bin Yahya.

Korupsi tersebut terjadi dalam penggunaan anggaran tahun 2019 pada Dishub Kota Sabang, yang mana saat itu dijabat oleh saudara Iskandar, SE bin Yahya.

Kegiatan yang dilakukan oleh matan Kadishub Kota Sabang itu antara lain penggunaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, dan Suku Cadang tahun anggaran 2019.

BACA JUGA...  Tersangka HS Beberkan Aliran Dana Karantina Hafiz Sebesar Rp270 juta

Sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021. Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Pelaksanaan penyerahan denda dan uang pengganti tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana saudara Iskandar, SE 3melalui Kuasa Hukumnya Rasmita Sembiring, SH, MH.

Informasi diperoleh media menyebutkan denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 50.000.000,- uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 83.969.131,-

BACA JUGA...  8 Tahun Aceh Terima Dana Otsus, Tidak Membuat Aceh Lebih Baik.

Dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana mantan Kadishub Kota Sabang Iskandar tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya.

Dengan demikian, Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, telah selesai dituntaskan oleh JPU Kejari Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, – ditambah dengan denda Rp. 50.000.000,-

BACA JUGA...  Terdakwa Sunardi Ungkap JPU Sempat Memeras Dirinya Sebesar Rp 110 Juta

Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan status satu orang lagi yang notabenenya ikut dikurung dalam penjara karena dalam kasus tersebut yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, dan melalui tangannya pula proses penggunaan anggaran untuk kebutuhan BBM, Pelumas dan Suku Cadang.

Namun, sampai saat ini bapak yang satu ini semakin bahagia atas penderitaan orang lain, apalagi dengan mendapat jabatan yang sangat strategis tentunya semakin pula berdampak postur tubuhnya.

Laporan : Jalaluddin Zky