LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990

Sabtu, 31 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990. [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990. [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

“LembAHtari bersama AW- AMPK akan menyurati DPRK untuk bisa digelar RDP dengan membuka peta Kadastral dan izin PT.SMDM di Lokasi ini, sehingga bisa menghindari dan Potensi Konflik dengan Warga Alur Mentawak dan dapat diselesaikan secara baik. Selanjutnya FW-AMPK juga segera membuat laporan ke Gubernur Aceh, berdasarkan arahan dan Kebijakan Ukur ulang lokasi Izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) dan Warga Alur Mentawak serta kru media menemukan indikasi kegiatan Perkebunan ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 1990 telah dilakukan.

BACA JUGA...  300 Hektar Hutan Lindung Mangrove Alur Cina Dialihfungsikan Secara Ilegal

Indikasi penemuan kebun Ilegal itu berdasar Peta Tapal Batas Desa (PTBD) hasil Citra Satelit milik PT. Semadam (PT.SMDM). Demikian Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH menegaskan; seperti dilansir mediaaceh.co.id Sabtu, 31 Mei 2025 dari Kualasimpang.

Urai Sayed bahwa; Warga Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang, berbatasan dengan Desa Haloban Kabupaten Langkat pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.49 WIB meninjau beberapa titik lokasi di Sekitar Apdeling III PT. Semadam PT.SMDM dusun 3 Alur Mentawak.

BACA JUGA...  Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB