“LembAHtari bersama AW- AMPK akan menyurati DPRK untuk bisa digelar RDP dengan membuka peta Kadastral dan izin PT.SMDM di Lokasi ini, sehingga bisa menghindari dan Potensi Konflik dengan Warga Alur Mentawak dan dapat diselesaikan secara baik. Selanjutnya FW-AMPK juga segera membuat laporan ke Gubernur Aceh, berdasarkan arahan dan Kebijakan Ukur ulang lokasi Izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) dan Warga Alur Mentawak serta kru media menemukan indikasi kegiatan Perkebunan ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 1990 telah dilakukan.
Indikasi penemuan kebun Ilegal itu berdasar Peta Tapal Batas Desa (PTBD) hasil Citra Satelit milik PT. Semadam (PT.SMDM). Demikian Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH menegaskan; seperti dilansir mediaaceh.co.id Sabtu, 31 Mei 2025 dari Kualasimpang.
Urai Sayed bahwa; Warga Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang, berbatasan dengan Desa Haloban Kabupaten Langkat pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.49 WIB meninjau beberapa titik lokasi di Sekitar Apdeling III PT. Semadam PT.SMDM dusun 3 Alur Mentawak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

![LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990. [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/05/Compress_20250531_135621_1439.jpg)












