Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Rabu, 25 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Pria Berinisial OK telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja”

Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria berinisial OK berumur 30 thn yang berprofesi sebagai wiraswasta karena menanam ganja di kediamannya di Cilandak.

AKBP Wadi Sabani selaku Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan terkait berita tersebut, Kami dari Satuan Resnarkoba khususnya tim dari unit 1 pada Senin (23/8/21) sekitar jam 5 sore mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja karena diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut yakni daun keringnya beserta bijinya, di Jakarta, Selasa 24/08/21.

BACA JUGA...  Polda Aceh Buka Penerimaan CPNS

penangkapan tersangka tersebut diawali dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, terang AKBP Wadi.

Menurut informasi tersangka mengaku awalnya membeli ganja kering pada temannya yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka menanam sisa biji kering di kediamannya sendiri untuk dikonsumsi sehari-hari yang telah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 2020.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pria Diduga Bandar Narkoba

Sisa ganja berupa biji Ia kumpulkan lalu Ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja tersebut, Sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi, terang Wadi.

Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.

BACA JUGA...  Bawa Ganja, Dua Mahasiswi asal Bireuen Ditangkap di Stabat

Dari hasil penyidikan polisi menemukan barang bukti berupa tanaman hidup sekitar 6 pohon juga ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB