HUKOM  

Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

“Pria Berinisial OK telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja”

Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria berinisial OK berumur 30 thn yang berprofesi sebagai wiraswasta karena menanam ganja di kediamannya di Cilandak.

AKBP Wadi Sabani selaku Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan terkait berita tersebut, Kami dari Satuan Resnarkoba khususnya tim dari unit 1 pada Senin (23/8/21) sekitar jam 5 sore mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja karena diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut yakni daun keringnya beserta bijinya, di Jakarta, Selasa 24/08/21.

BACA JUGA...  Korem 012/Teuku Umar Temukan  8,9 Hektar Ladang Ganja

penangkapan tersangka tersebut diawali dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, terang AKBP Wadi.

Menurut informasi tersangka mengaku awalnya membeli ganja kering pada temannya yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka menanam sisa biji kering di kediamannya sendiri untuk dikonsumsi sehari-hari yang telah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 2020.

BACA JUGA...  Razaliardi Mundur dari Kuasa Lisan Pendamping Hukum BPKam Penjahitan

Sisa ganja berupa biji Ia kumpulkan lalu Ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja tersebut, Sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi, terang Wadi.

Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.

BACA JUGA...  AKBP Deden Heksaputera Pimpin Musnahkan 2 Hektar Ganja di Aceh Utara 

Dari hasil penyidikan polisi menemukan barang bukti berupa tanaman hidup sekitar 6 pohon juga ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).