Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Rabu, 25 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Pria Berinisial OK telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja”

Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria berinisial OK berumur 30 thn yang berprofesi sebagai wiraswasta karena menanam ganja di kediamannya di Cilandak.

AKBP Wadi Sabani selaku Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan terkait berita tersebut, Kami dari Satuan Resnarkoba khususnya tim dari unit 1 pada Senin (23/8/21) sekitar jam 5 sore mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja karena diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut yakni daun keringnya beserta bijinya, di Jakarta, Selasa 24/08/21.

BACA JUGA...  23 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia dan Aceh Denda Pajak, Beroperasi Tanpa HGU

penangkapan tersangka tersebut diawali dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, terang AKBP Wadi.

Menurut informasi tersangka mengaku awalnya membeli ganja kering pada temannya yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka menanam sisa biji kering di kediamannya sendiri untuk dikonsumsi sehari-hari yang telah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 2020.

BACA JUGA...  Anang Iskandar: Ganja Medis, Bagaimana di Indonesia

Sisa ganja berupa biji Ia kumpulkan lalu Ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja tersebut, Sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi, terang Wadi.

Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.

BACA JUGA...  Kelok Aliran Dana CSR Sampai Jauh, Meradang Nyanyian Datok Penghulu

Dari hasil penyidikan polisi menemukan barang bukti berupa tanaman hidup sekitar 6 pohon juga ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB