Apalagi itu sebut Sayed; lokasi HGU PT.SMDM di Apdeling III Alur Mentawak saat ini Pemanfaatan Hasil Karetnya di kelola pihak ke tiga, terutama di Lokasi 140 Ha ini
“LembAHtari bersama AW- AMPK akan menyurati DPRK untuk bisa digelar RDP dengan membuka peta Kadastral dan izin PT.SMDM di Lokasi ini, sehingga bisa menghindari dan Potensi Konflik dengan Warga Alur Mentawak dan dapat diselesaikan secara baik. Selanjutnya FW-AMPK juga segera membuat laporan ke Gubernur Aceh, berdasarkan arahan dan Kebijakan Ukur ulang lokasi Izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya. [Syawaluddin].

![LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990. [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/05/Compress_20250531_135621_1439.jpg)












