LembAHtari Tanyakan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PSR Koperasi Wassalam ke Kejati Aceh

Rabu, 29 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

“Dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah perintah penyidikan, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) – 02/L1/fd.1/03/21 tertanggal 5 Maret 2021, kami telah mempertanyakan kepada pihak Kejati Aceh baik, melalui release pers, LembAHtari yang kami sampaikan kepada beberapa media, dan kami sampaikan melalui surat tertulis secara resmi, bahkan pada tanggal 1 Desember 2023, kami mempertanyakan hal tersebut secara langsung,” Tegas Dia.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, pertanyakan tindak lanjut proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Wassalam Aceh Tamiang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

BACA JUGA...  LembAHtari Surati DPRK Desak Lakukan RDP dan Pansus Masalah IPAL

Hal tersebut keharusan untuk dipertanyakan kembali, melalui surat yang dilayangkan LembAHtari dengan Nomor : 204/P/LT/V/24 terkait tindak lanjut proses dan atau tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Begitu penegasan Sayed Zainal seperti yang dikutip wartawan pada konferensi pers di Banda Aceh. Rabu, 29 Mei 2024. Dikatakan bahwa; Proses tindak lanjut penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dana dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019, anggaran sebesar Rp. 34.419.655.000,- untuk lahan seluas 1.379,62 hektar di beberapa titik lokasi dalam kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  LembAHtari Dampingi Poktan Hutan Swakarsa Mandiri Tenggulun

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB