“Dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah perintah penyidikan, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) – 02/L1/fd.1/03/21 tertanggal 5 Maret 2021, kami telah mempertanyakan kepada pihak Kejati Aceh baik, melalui release pers, LembAHtari yang kami sampaikan kepada beberapa media, dan kami sampaikan melalui surat tertulis secara resmi, bahkan pada tanggal 1 Desember 2023, kami mempertanyakan hal tersebut secara langsung,” Tegas Dia.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, pertanyakan tindak lanjut proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Wassalam Aceh Tamiang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hal tersebut keharusan untuk dipertanyakan kembali, melalui surat yang dilayangkan LembAHtari dengan Nomor : 204/P/LT/V/24 terkait tindak lanjut proses dan atau tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Begitu penegasan Sayed Zainal seperti yang dikutip wartawan pada konferensi pers di Banda Aceh. Rabu, 29 Mei 2024. Dikatakan bahwa; Proses tindak lanjut penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dana dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019, anggaran sebesar Rp. 34.419.655.000,- untuk lahan seluas 1.379,62 hektar di beberapa titik lokasi dalam kabupaten Aceh Tamiang.




