Modunya, ketika mantan Kadis masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatas namakan APH untuk meminta sejumlah setoran dari koperasi yang terlibat Program PSR tahun 2022.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), begitu judul kegiatan program pemerintah Pusat untuk merecovery sawit rakyat di beberapa kabupaten kota, provinsi Aceh.
Suara pundinya sangat merdu, sampai ‘luber’ ke kantong para pelaksana program PSR itu, sudah pasti para Koperasi Produsen yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
Endusan joroknya indikasi pungli di tubuh para pemain [koperasi pelaksana kegiatan] menggeret nama Aparat Penegak Hukum (APH) dimainkan oleh Mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Aceh Tamiang telah melakukan pungli.
Puncaknya ada di pelaksana PSR Aceh Barat dan Wassalam Aceh Tamiang. Berkas itu kini sedang digodok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Indikasi penyimpangan dana pembangunan PSR capai puluhan miliar rupiah. Dari sistim pengadaan bibit, pupuk, sampai lahan pribadi pemilik koperasi di Aceh Tamiang di beli dengan hasil PSR. Dikerjakan lagi melalui program PSR. Celakanya lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan.




