APH akan Masuk jika ada Indikasi Korupsi pada Keuangan Galus

Senin, 17 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

APH akan Masuk jika ada Indikasi Korupsi pada Keuangan Galus

BANDA ACEH (MA) – Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyebut, Aparat Penegak Hukum (APH) akan masuk jika ada indikasi korupsi pada kantor pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gayo Lues (Galus).

Pernyataan KPK Perwakilan Provinsi Aceh berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Aceh di Kabupaten Gayo Lues atas penggunaan Kas yang dibatasi penggunaanya untuk menutupi defisit sebesar Rp14.329.154.089 miliar rupiah.

BACA JUGA...  Segel Gedung KONI, LKPK Aceh Dukung Sikap Tegas Kodam IM

Begitu penegasan Korsupgah KPK Perwakilan Aceh, Arief pada mediaaceh.co.id. Senin, 17 Oktober 2022 di Banda Aceh, via WhatsApp. Bahwa; hal tersebut erat kaitannya dengan manajemen Kas Daerah. Justru ini adalah tugas BPK untuk menagih tindak lanjut dr temuan mereka.

Dia mengatakan; APH akan masuk jika ada indikasi memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum.

BACA JUGA...  F-GMA: Wali Nanggroe Serahkan Saja Kepada Ulama Aceh

Arief menegaskan lagi; Jika ada indikasi unsur-unsur tindak pidana korupsi (TPK), BPK harus melakukan audit investigatif. Hasilnya bisa disampaikan ke APH, Kejari atau KPK untuk bertindak sesuai kewenangannya.

Apakah dibarengi dengan unsur telah merugikan keuangan negara, seyogianya perlu untuk di dalami, Apakah ada suap terkait pembayaran-pembayaran proyek dan sebagainya.

Berita Terkait

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB