Koperasi Merah Putih ‘Meuseraya’ Antara Harapan Membangun Konsep Syariah dan Ancaman Gagal Kelola

Koperasi Merah Putih ‘Meuseraya’ Antara Harapan Membangun Konsep Syariah dan Ancaman Gagal Kelola.

“Koperasi ini harus dijalankan dengan sistem bagi hasil, bebas riba, serta memperkuat nilai tolong-menolong dalam semangat ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Di tengah gejolak ekonomi dan semakin lebarnya kesenjangan kesejahteraan, hadir secercah harapan dari kebijakan nasional yang menyentuh akar rumput.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Gampong “Merah Putih” menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah.

BACA JUGA...  JAMAN Minta Menteri BUMN Bantu Pemerintah Aceh

Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pembentukan 80.000 koperasi desa se-Indonesia.

Ini bukan sekadar program, melainkan sebuah ikhtiar serius dalam memperkuat basis ekonomi masyarakat melalui sistem gotong royong, atau dalam konteks Aceh dikenal sebagai meuseraya.

Di Aceh, instruksi ini mendapat sambutan antusias. Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam pidatonya di Balee Meuseuraya Aceh, Kamis, 22 Mei 2025 lalu, menyatakan target pembentukan 6.500 koperasi Merah Putih di seluruh Aceh.

BACA JUGA...  Taqwallah Lepas Dari Jeratan Hukum Komisi Pemberantas Korupsi RI

“Ini adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis gampong. Kita harus pastikan koperasi ini hidup dan menjadi alat perjuangan ekonomi umat,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.