Pemeriksaan yang dilakukan KPK RI terhadap dua pejabat dr. Taqwallah dan Ir. Junaidi, harus benar-benar transfaran, agar rakyat Aceh menilai KPK RI bekerja menegakkan supremasi hukum benar-benar berjalan sesuai Rule of Law-nya.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, dr. Taqwallah sudah menjalani pemeriksaan terkait pengadaan pembelian Kapal Aceh Hebat yang diduga terjadi kerugian negara lepas dari jeratan hukum pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ri di Banda Aceh.

Dan saat ini sudah kembali bekerja seperti biasa menjalankan rutinitasnya sebagai Sekda. Selain Taqwallah ada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Aceh, Ir. Junaidi yang juga menjalani pemeriksaan oleh lembaga Rasuah tersebut.
Pun begitu, hingga berita ini dilansir belum mendapat konfirmasi tentang Ir. Junaidi, apakah kembali bertugas sebagai Kadis Perhubungan atau sebaliknya menjadi pesakitan dalam cengkraman hukum KPK RI. Masih menjadi tanda tanya.
Dua pejabat teras di Provinsi Aceh yang tersandung dugaan kasus pengadaan pembelian Kapal Aceh Hebat tersebut mendapat tanggapan serius dari Civitas Akademisi Unaya yang juga Pemerhati Pemerintahan; Usman Lamreung, begini katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK RI terhadap dua pejabat dr. Taqwallah dan Ir. Junaidi, harus benar-benar transfaran, agar rakyat Aceh menilai KPK RI bekerja menegakkan supremasi hukum benar-benar berjalan sesuai Rule of Law-nya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















