Rincian Silpa Pemkab Gayo Lues
Rincian atas SILPA tersebut adalah sebagai berikut: 1) Kas di Kas Daerah sebesar Rp1.167.911.813,23 miliar rupiah; 2). Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp72.738.873 juta rupiah; 3). Kas di FKTP sebesar Rp67.755.584 juta rupiah; dan 4). Kas di BLUD sebesar Rp2.824.867.530,74 miliar rupiah.
Pemkab Gayo Lues Alami Defisit
Dengan demikian, Pemkab Gayo Lues senyatanya mengalami defisit kas sebesar Rp10.195.880.288,03 miliar rupiah (Rp4.133.273.800,97 – Rp14.329.154.089,00).
Karena SILPA TA 2021 sebesar Rp4.133.273.800,97 miliar rupiah bukan merupakan sisa kas yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah melainkan bagian dari sisa kas yang telah ditentukan peruntukannya.
Secara keseluruhan, kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues adalah sebesar Rp31.478.593.744,90 miliar rupiah yang terdiri dari Utang Belanja APBK Sebesar Rp.17.149.439.655,90 dan sisa kas yang ditentukan peruntukan nya sebesar Rp.14.329.154.089 miliar rupiah.
Tidak Sesuai Dengan PP No 12 tahun 2019
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1). Pasal 22 Ayat (3) Huruf (h) yang menyatakan bahwa TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA;




