Kuasa Hukum Haji Mirwan Somasi Penyebar Rekaman

Kuasa Hukum Baiman Fadhli, SH, tengah didampingi Ketua Umum Tim Pemenangan MANIS 02 Khairuman alias Keuchik Khairul memberikan keterangan kepada wartawan tentang somasi di Hotel Chaterine Tapaktuan, Jumat, (8/11).(foto: mediaaceh.co.id/Maslw Kluet).

TAPAKTUAN (MA) — Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis, Baiman Fadhli, SH memberi batas waktu 1 X 24 jam kepada penyebar rekaman percakapan antara kliennya dengan H. Syarkawi sebagaimana yang telah tersebar luas  di media dalam beberapa hari terakhir.

Penyebaran rekaman itu yang dinilai sangat merugikan Paslon MANIS Nomor Urut 02, dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (identitasnya sudah diketahui).

Kuasa Hukum Paslon H. Mirwan-Baital Mukadis yang mengusung jargon MANIS, Baiman Fadhli, SH ketika temu pers di Hotel Chaterine Tapaktuan, Jum’at, (8/11), mengatakan, rekaman yang disebar-luaskan itu, merupakan rekaman percakapan saat dalam tahapan penjajakan bakal  calon wakil bupati  dalam ajang kontestasi  Pilkada 2024 di Aceh Selatan.

Dalam temu pers itu, Baiman didampingi Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis H. Khairuman alias Keuchik Khairul, Ketua Harian Tim Drs. H. Tio Achriyat, Divisi Data Masduhul Haq.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh: Profesi Boleh Beda Tapi Tujuan Kita Sama

Menurut informasi yang diperolehnya, bahwa percakapan itu pernah dengan sengaja didengarkan oleh HS kepada seseorang teman diskusinya, kemudian setelah rekaman tersebut diperdengarkannya, selanjutnya rekaman tersebut dikirim kepada teman diskusinya HS.

Menurut Baiman, pihaknya  sudah mengetahui  siapa yang menyebarkan rekaman tersebut.

Menurut dugaan Tim Pemenangan Paslon MANIS, kiriman rekaman tersebut lah yang kemudian dijadikan bahan sebagai media untuk menyerang pribadi H.Mirwan selaku Calon Bupati Aceh Selatan dalam Pemilihan tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, rekaman yang dimaksudkan ini telah beredar bebas di dunia maya, di medsos.

“Padahal, percakapan yang demikian merupakan privasi yang harus dijaga dan dilindungi, sehingga jika penyebar rekaman itu tidak menanggapi somasi dan minta maaf  terhitung sejak temu pers, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Baiman.

Bahwa pada prinsipnya, Tim Paslon MANIS 02 mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan yang tak bertanggung jawab dan nyata-nyata melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar ke B69 dan Jhonlin Group Sebagai Investor

Orang-orang yang tanpa hak dan kewenangan telah menyebarkan rekaman percakapan tersebut untuk  maksud menyerang kepribadian Calon Bupati Aceh Selatan 2024  dari Paslon MANIS 02.

Menurut Baiman, rekaman yang beredar menjadikan bahan cemoohan dan hinaan dan telah berdampak pada tercemarnya nama baik H. Mirwan, padahal momentum pemilihan 2024 ini adalah merupakan ajang adu gagasan, ide-ide, program-program kerja yang ditawarkan oleh putra putra terbaik Aceh Selatan untuk periode pemerintahan ke depannya, justru telah dirubah menjadi sarana politik  penyampaian kebencian.

Penyebar rekaman juga telah menyerang pribadi dengan cara tanpa hak dan kewenangannya menyebarkan  rekaman-rekaman yang dengan sadar diketahuinya hal tersebut adalah privasi, dan diketahuinya pula tindakan dan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum.

“Oleh karenanya, pada hari ini secara terbuka melalui siaran pers,  kami menyampaikan kepada siapapun yang telah menyebarkan rekaman-rekaman tanpa hak dan tanpa kewenangannya, untuk segera meminta maaf secara terbuka di media-media sebagaimana yang kami lakukan pada hari ini dengan tenggang waktu 1 X 24 jam sejak kami menyiarkan informasi ini dihadapan rekan-rekan pers. Jika hal tersebut tak dilakukan, maka saya selaku Ketua bersama Tim Kuasa Hukum/ Penasehat Hukum Paslon MANIS 02 akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada Penegak Hukum atas dugaan tindak pidana UU ITE, demikian Baiman Fadhli.(Maslow Kluet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *