TAPAKTUAN (MA) — Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis, Baiman Fadhli, SH memberi batas waktu 1 X 24 jam kepada penyebar rekaman percakapan antara kliennya dengan H. Syarkawi sebagaimana yang telah tersebar luas di media dalam beberapa hari terakhir.
Penyebaran rekaman itu yang dinilai sangat merugikan Paslon MANIS Nomor Urut 02, dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (identitasnya sudah diketahui).
Kuasa Hukum Paslon H. Mirwan-Baital Mukadis yang mengusung jargon MANIS, Baiman Fadhli, SH ketika temu pers di Hotel Chaterine Tapaktuan, Jum’at, (8/11), mengatakan, rekaman yang disebar-luaskan itu, merupakan rekaman percakapan saat dalam tahapan penjajakan bakal calon wakil bupati dalam ajang kontestasi Pilkada 2024 di Aceh Selatan.
Dalam temu pers itu, Baiman didampingi Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis H. Khairuman alias Keuchik Khairul, Ketua Harian Tim Drs. H. Tio Achriyat, Divisi Data Masduhul Haq.
Menurut informasi yang diperolehnya, bahwa percakapan itu pernah dengan sengaja didengarkan oleh HS kepada seseorang teman diskusinya, kemudian setelah rekaman tersebut diperdengarkannya, selanjutnya rekaman tersebut dikirim kepada teman diskusinya HS.




