Kuasa Hukum Haji Mirwan Somasi Penyebar Rekaman

Kuasa Hukum Baiman Fadhli, SH, tengah didampingi Ketua Umum Tim Pemenangan MANIS 02 Khairuman alias Keuchik Khairul memberikan keterangan kepada wartawan tentang somasi di Hotel Chaterine Tapaktuan, Jumat, (8/11).(foto: mediaaceh.co.id/Maslw Kluet).

TAPAKTUAN (MA) — Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis, Baiman Fadhli, SH memberi batas waktu 1 X 24 jam kepada penyebar rekaman percakapan antara kliennya dengan H. Syarkawi sebagaimana yang telah tersebar luas  di media dalam beberapa hari terakhir.

Penyebaran rekaman itu yang dinilai sangat merugikan Paslon MANIS Nomor Urut 02, dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (identitasnya sudah diketahui).

BACA JUGA...  Somasi Dicabut Persoalan Dugaan Keracunan SPPG Blang Nisam Selesai

Kuasa Hukum Paslon H. Mirwan-Baital Mukadis yang mengusung jargon MANIS, Baiman Fadhli, SH ketika temu pers di Hotel Chaterine Tapaktuan, Jum’at, (8/11), mengatakan, rekaman yang disebar-luaskan itu, merupakan rekaman percakapan saat dalam tahapan penjajakan bakal  calon wakil bupati  dalam ajang kontestasi  Pilkada 2024 di Aceh Selatan.

Dalam temu pers itu, Baiman didampingi Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Mirwan-Baital Mukadis H. Khairuman alias Keuchik Khairul, Ketua Harian Tim Drs. H. Tio Achriyat, Divisi Data Masduhul Haq.

BACA JUGA...  Razman Arif Nasution Meminta Semua Pemilik Toko Emas di Proses Hukum

Menurut informasi yang diperolehnya, bahwa percakapan itu pernah dengan sengaja didengarkan oleh HS kepada seseorang teman diskusinya, kemudian setelah rekaman tersebut diperdengarkannya, selanjutnya rekaman tersebut dikirim kepada teman diskusinya HS.