Penyebar rekaman juga telah menyerang pribadi dengan cara tanpa hak dan kewenangannya menyebarkan rekaman-rekaman yang dengan sadar diketahuinya hal tersebut adalah privasi, dan diketahuinya pula tindakan dan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum.
“Oleh karenanya, pada hari ini secara terbuka melalui siaran pers, kami menyampaikan kepada siapapun yang telah menyebarkan rekaman-rekaman tanpa hak dan tanpa kewenangannya, untuk segera meminta maaf secara terbuka di media-media sebagaimana yang kami lakukan pada hari ini dengan tenggang waktu 1 X 24 jam sejak kami menyiarkan informasi ini dihadapan rekan-rekan pers. Jika hal tersebut tak dilakukan, maka saya selaku Ketua bersama Tim Kuasa Hukum/ Penasehat Hukum Paslon MANIS 02 akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada Penegak Hukum atas dugaan tindak pidana UU ITE, demikian Baiman Fadhli.(Maslow Kluet).




