ACEH TIMUR | MA — Sempat merasa tak mendapat kejelasan dan pertanggungjawaban hingga melayang surat somasi dari para orang tua korban dugaan keracunan makanan terhadap (SPPG) Blang Nisam secara resmi dicabut, pada, Selasa, (10/2)
Pencabutan surat somasi tersebut dilakukan langsung oleh pihak keluarga korban pada senin 9 Februari 2026 disertai berita acara yang ditandatangani oleh seluruh keluarga korban yang hadir.
Dalam kesempatan itu pihak SPPG Blang Nisam memberikan tali asih untuk biaya pengobatan kepada 24 orang korban yang di ajukan oleh perwakilan dari keluarga korban.
Sebelumnya, dilansir dari beberapa sumber media online, dugaan keracunan makanan SPPG Blang Nisam terjadi pada 23 Januari 2026, diketahui total korban dugaan keracunan mencapai 18 orang dan satu korban sempat dirawat di RSUD Zubir Mahmud.
Muhammad Yasin, perwakilan keluarga korban saat dikonfirmasi membenarkan jika surat somasi yang dilayangkan kepada SPPG Blang Nisam terkait keracunan yang terjadi beberapa hari lalu sudah resmi dicabut.
Lanjutnya, pencabutan somasi dilakukan setelah pihak SPPG Blang Nisam berjumpa langsung dengan keluarga korban dan menyepakati poin-poin yang di ajukan oleh keluarga korban.
“Alhamdulillah persoalan keracunan ini sudah selesai dan kami sangat berharap agar kedepan SPPG Blan Nisam dapat beroperasi kembali secepatnya.”ungkapnya.





