APH akan Masuk jika ada Indikasi Korupsi pada Keuangan Galus

Senin, 17 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana seperti diberitakan terdahulu [Temuan BPK RI Diminta Ditindaklanjuti Oleh Penegak Hukum (PH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi], temuan BPK RI yang ada dikabupaten Gayo Lues, atas indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mempergunakan Kas yang Dibatasi penggunaanya untuk menutup defisit sebesar Rp14.329.154.089 miliar rupiah.

BACA JUGA...  PJ Bupati Asra; Hormati Hasil Perhitungan Suara Pilpres dan Pileg

Dimana total BPK RI, terhadap APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun 2021 dengan total temuan sebesar Rp31 miliar rupiah.

“Kami berharap temuan BPK yang nilainya puluhan miliar rupiah tersebut, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” Jelas Arief.

Bahkan berdasarkan catatan; kurun empat tahun terakhir, Pemerintah kabupaten Gayo Lues sudah mengalami defisit dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA...  ACT Aceh Bagikan Al-Qur'an Wakaf Lissi Gustina

“Bagaimana mungkin sektor pembangunan daerah bisa berjalan dengan maksimal jika ada kesannya seperti gali lobang tutup lobang dalam pengelolaan keuangan kas daerah yang kita duga bocor,” Katannya.

Dialihkan

Lalu ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Abdullah mengatakan; Sebagai konsekuensi perubahan anggaran tersebut, belanja-belanja yang direalisasikan tidak seluruhnya dapat dipenuhi karena ketidak cukupan kas.

BACA JUGA...  Sebanyak 122 Sekolah di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Berita Terkait

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB