Sebagaimana seperti diberitakan terdahulu [Temuan BPK RI Diminta Ditindaklanjuti Oleh Penegak Hukum (PH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi], temuan BPK RI yang ada dikabupaten Gayo Lues, atas indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mempergunakan Kas yang Dibatasi penggunaanya untuk menutup defisit sebesar Rp14.329.154.089 miliar rupiah.
Dimana total BPK RI, terhadap APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun 2021 dengan total temuan sebesar Rp31 miliar rupiah.
“Kami berharap temuan BPK yang nilainya puluhan miliar rupiah tersebut, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” Jelas Arief.
Bahkan berdasarkan catatan; kurun empat tahun terakhir, Pemerintah kabupaten Gayo Lues sudah mengalami defisit dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bagaimana mungkin sektor pembangunan daerah bisa berjalan dengan maksimal jika ada kesannya seperti gali lobang tutup lobang dalam pengelolaan keuangan kas daerah yang kita duga bocor,” Katannya.
Dialihkan
Lalu ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Abdullah mengatakan; Sebagai konsekuensi perubahan anggaran tersebut, belanja-belanja yang direalisasikan tidak seluruhnya dapat dipenuhi karena ketidak cukupan kas.




