Dia bersama komisinya akan memberikan kekhususan, untuk mendalami kasusnya. “Sebesar apapun kesalahan dilakukan oleh Siswi yang melaksanakan PKL kan bisa ditegur dengan kata kata. Tidak dengan menyakiti fisik seseorang,” tegas bang Zack
LANGSA | mediaaceh.co.id – Terkait kasus Pemukulan terhadap dua Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 Kota Langsa saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dipukul oleh Pegawai Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) hingga pingsan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Kasus itu mendapat atensi serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Zakiruddin dari Komisi VI. Fraksi Partai Aceh (PA). “Untuk kasus ini kita beri atensi serius dan kekhususan, sebab sudah keluar dari tugas pokok dan pungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara,” tegas Muhammad Zakiruddin, akrab disapa Bang Zack. Pada mediaaceh.co.id. Selasa, 18 Februari 2025 dari Banda Aceh.
Sebut Bang Zack, tak selayaknya Pemukulan itu terjadi. Sebagai PNS dan Abdi Negara, kelakuan yang diperlihatkan Kacabdin sudah menyalahi Rule of Law-nya sebagai pegawai.
Dia bersama komisinya akan memberikan kekhususan, untuk mendalami kasusnya. “Sebesar apapun kesalahan dilakukan oleh Siswi yang melaksanakan PKL kan bisa ditegur dengan kata kata. Tidak dengan menyakiti fisik seseorang,” tegas bang Zack.




