Dia bersama komisinya akan memberikan kekhususan, untuk mendalami kasusnya. “Sebesar apapun kesalahan dilakukan oleh Siswi yang melaksanakan PKL kan bisa ditegur dengan kata kata. Tidak dengan menyakiti fisik seseorang,” tegas bang Zack
LANGSA | mediaaceh.co.id – Terkait kasus Pemukulan terhadap dua Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 Kota Langsa saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dipukul oleh Pegawai Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) hingga pingsan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Kasus itu mendapat atensi serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Zakiruddin dari Komisi VI. Fraksi Partai Aceh (PA). “Untuk kasus ini kita beri atensi serius dan kekhususan, sebab sudah keluar dari tugas pokok dan pungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara,” tegas Muhammad Zakiruddin, akrab disapa Bang Zack. Pada mediaaceh.co.id. Selasa, 18 Februari 2025 dari Banda Aceh.
Sebut Bang Zack, tak selayaknya Pemukulan itu terjadi. Sebagai PNS dan Abdi Negara, kelakuan yang diperlihatkan Kacabdin sudah menyalahi Rule of Law-nya sebagai pegawai.
Dia bersama komisinya akan memberikan kekhususan, untuk mendalami kasusnya. “Sebesar apapun kesalahan dilakukan oleh Siswi yang melaksanakan PKL kan bisa ditegur dengan kata kata. Tidak dengan menyakiti fisik seseorang,” tegas bang Zack.
Seharusnya, PNS mengayomi, siapa pun siswa siswi yang laksanakan PKL. Sebaliknya, bukan mendapat perlakuan tidak baik. Apalagi tindak kekerasan. Jelas hal itu salah.
Ceritanya begini sebut Bang Zack; Dua siswi itu, pada Kamis lalu sedang melaksanakan PKL di Kantor Cabang Pendidikan Kota Langsa. Entah apa penyebabnya, Aleh Aleh, Mereka ditampar dan dipukul salah seorang pegawai PNS berinisial NU, hingga dua korban berinisial T (17) dan A (16) mengalami memar di bagian kepala dan wajah.
Karena ketakutan, jelas Bang Zack. Kedua korban histeris dan trauma akibat kejadian pemukulan itu. Satu korban tiba tiba pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Orang tua korban Rabono Wiranata langsung bersikap dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, agar kasusnya dapat di proses.
“Ya… saya orangtua korban. Tidak terima atas kejadian ini, kami lapor polisi. Dan saya mohon pelakunya bisa ke diproses, sesuai hukum berlaku,” jelas Rabono.
Laporan ke Polres Langsa dengan nomor LP/B/70/11/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 13 Februari 2025 lalu dilayangkan Rabono.
Sedangkan Pelaksana Tugas (PLT) Kacabdin Langsa, Sabri saat di tanya membenarkan peristiwa itu. “Tidak ada yang membenarkan tindakan tercela seperti yang dilakukan pegawainya,” katanya.
Pihaknya, mohon maaf atas kejadian tersebut. “Pihak polisi dan DP3A sudah melakukan tindakan hukum pengamanan pelaku. Siswa itu sudah kita minta pendampingan,” jelasnya mengakhiri. [Syawaluddin].