Laporkan Pengguna Tik Tok Al_mukarramabulaot Ke Polda Aceh, Bang Sayed: Kita Ingin Menyelamatkan Generasi Aceh

Kamis, 7 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Muhammad Muliady atau Bang Sayed bersama kuasa hukumnya melaporkan pengguna Tik Tok Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh, Kamis, (7/9).

Sayed Muhammad Muliady atau Bang Sayed bersama kuasa hukumnya melaporkan pengguna Tik Tok Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh, Kamis, (7/9).

Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA...  JPU Kejari Sabang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT PSM Ke Pengadilan Tipikor

Adapun bunyi Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.” Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.

BACA JUGA...  Polisi Amankan Bandar Sabu dan Barang Bukti di Aceh Utara

“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegas Bang Sayed yang juga merupakan Advokat senior ini. Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya.

BACA JUGA...  Perayaan HUT RI Ke-79 di Tanah Jambo Aye: SDN 2, MTsN 3, dan SMAN 1 Tanah Jambo Aye Sabet Gelar Juara LKBB

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB